INFOTREN.ID– Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum I Made Daging, Senin (9/2). Putusan ini mengukuhkan status Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali itu sebagai tersangka yang sah menurut tata cara hukum acara pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali telah memenuhi syarat formal. Prosedur dinyatakan telah mengikuti ketentuan: adanya dasar hukum pasal yang diduga dilanggar, kewenangan penyidik, dan pemenuhan alat bukti permulaan minimal.

Namun, putusan ini mengandung satu pengakuan sekaligus pelepasan tanggung jawab yurisdiksional yang signifikan. Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangannya dalam praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan prosedural, bukan pada penilaian materiil terhadap pasal-pasal yang dijadikan dasar penyidikan.

Hakim menegaskan bahwa persoalan apakah Pasal 421 KUHP Lama bersama Pasal 83 lainnya masih relevan atau berlaku—khususnya dalam kaitannya dengan pemberlakuan KUHP Baru—adalah domain di luar kewenangan pengadilan praperadilan. Persoalan substantif semacam itu diserahkan kepada ranah lain, termasuk kemungkinan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Implikasi: Formalitas Menang, Substansi Ditunda

iklan sidebar-1

Penolakan ini memiliki konsekuensi hukum yang segera. Status tersangka I Made Daging kini berdiri di atas landasan prosedural yang tak lagi dapat digugat melalui jalur praperadilan. Polda Bali mendapatkan legitimasi untuk melanjutkan proses penyidikan hingga berpotensi mengajukan berkas ke tahap penuntutan.

Namun, kemenangan prosedural ini tidak serta-merta menjawab tiga pertanyaan mendasar yang mengemuka selama persidangan:

  1. Batas antara Administratif dan Pidana: Perdebatan tentang prinsip ultimum remedium—bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah jalur administratif ditempuh—tidak dianggap sebagai cacat prosedural. Penyidik dinilai sah menempuh jalur pidana meski perkara serupa pernah disimpulkan sebagai persoalan administratif oleh satgas terpadu pada 2018.
  2. Kontradiksi Dokumen Internal: Keberadaan Berita Acara Satgas Pencegahan Mafia Tanah 2018—yang ditandatangani bersama oleh jajaran Polda Bali dan menyoroti indikasi modus tertentu dari pihak pengadu—tidak dianggap membatalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan bertahun-tahun kemudian.
  3. Kekisruhan Masa Transisi KUHP: Isu krusial mengenai relevansi pasal-pasal KUHP Lama di tengah pemberlakuan KUHP Baru, yang menjadi inti argumentasi pemohon, secara implisit diakui sebagai persoalan yang nyata. Namun, hakim memutuskan bahwa forum praperadilan bukan tempat yang tepat untuk menyelesaikan kekisruhan sistemik tersebut.

Lanjut ke Medan Baru