INFOTREN.ID– Pengadilan Negeri Denpasar menolak
permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum I Made Daging, Senin
(9/2). Putusan ini mengukuhkan status Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Bali itu sebagai tersangka yang sah menurut tata cara hukum
acara pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tunggal menyatakan
bahwa penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali telah
memenuhi syarat formal. Prosedur dinyatakan telah mengikuti ketentuan: adanya
dasar hukum pasal yang diduga dilanggar, kewenangan penyidik, dan pemenuhan
alat bukti permulaan minimal.
Namun, putusan ini mengandung satu pengakuan sekaligus
pelepasan tanggung jawab yurisdiksional yang signifikan. Hakim secara eksplisit
menyatakan bahwa kewenangannya dalam praperadilan hanya terbatas pada
pemeriksaan prosedural, bukan pada penilaian materiil terhadap pasal-pasal
yang dijadikan dasar penyidikan.
Hakim menegaskan bahwa persoalan apakah Pasal 421 KUHP Lama
bersama Pasal 83 lainnya masih relevan atau berlaku—khususnya dalam kaitannya
dengan pemberlakuan KUHP Baru—adalah domain di luar kewenangan pengadilan
praperadilan. Persoalan substantif semacam itu diserahkan kepada ranah lain,
termasuk kemungkinan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Implikasi: Formalitas Menang, Substansi Ditunda
Penolakan ini memiliki konsekuensi hukum yang segera. Status
tersangka I Made Daging kini berdiri di atas landasan prosedural yang tak lagi
dapat digugat melalui jalur praperadilan. Polda Bali mendapatkan legitimasi
untuk melanjutkan proses penyidikan hingga berpotensi mengajukan berkas ke
tahap penuntutan.
Namun, kemenangan prosedural ini tidak serta-merta menjawab
tiga pertanyaan mendasar yang mengemuka selama persidangan:
- Batas
antara Administratif dan Pidana: Perdebatan tentang prinsip ultimum
remedium—bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah
jalur administratif ditempuh—tidak dianggap sebagai cacat prosedural.
Penyidik dinilai sah menempuh jalur pidana meski perkara serupa pernah
disimpulkan sebagai persoalan administratif oleh satgas terpadu pada 2018.
- Kontradiksi
Dokumen Internal: Keberadaan Berita Acara Satgas Pencegahan Mafia
Tanah 2018—yang ditandatangani bersama oleh jajaran Polda Bali dan
menyoroti indikasi modus tertentu dari pihak pengadu—tidak dianggap
membatalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan bertahun-tahun
kemudian.
- Kekisruhan
Masa Transisi KUHP: Isu krusial mengenai relevansi pasal-pasal
KUHP Lama di tengah pemberlakuan KUHP Baru, yang menjadi inti argumentasi
pemohon, secara implisit diakui sebagai persoalan yang nyata. Namun, hakim
memutuskan bahwa forum praperadilan bukan tempat yang tepat untuk
menyelesaikan kekisruhan sistemik tersebut.
Lanjut ke Medan Baru


