INFOTREN.ID - Kawasan strategis Cicadas menjadi lokasi eksekusi penertiban sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) pada hari Senin, 18 Mei 2026. Proses penertiban ini dilaporkan berjalan alot dan mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Penertiban lapak PKL ini merupakan bagian integral dari upaya pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini sedang memasuki tahap konstruksi. Eksekusi fisik terhadap bangunan PKL mulai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaksanaan pembongkaran baru dapat dimulai setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan langsung ke area tersebut. Petugas segera merobohkan beberapa bangunan tidak lama setelah kunjungan orang nomor satu di Jawa Barat itu berakhir.

Jalannya pembongkaran sempat mengalami hambatan signifikan akibat protes dari warga yang merasa penggusuran dilakukan secara mendadak tanpa persiapan matang. Akibat gesekan yang berlangsung cukup lama, beberapa lapak belum berhasil dibongkar pada hari itu.

Sekretaris Kelurahan Cicadas, Denny Prasetya, menjelaskan bahwa rencana penertiban ini sebetulnya sudah melalui tahap sosialisasi sejak jauh hari dan saat ini telah memasuki tahap ketiga. Ia mengindikasikan bahwa pelaksanaan hari itu terkesan mendadak karena adanya kehadiran mendadak Dedi Mulyadi di lokasi.

Denny Prasetya menyampaikan bahwa pemberitahuan pembongkaran sudah diagendakan sejak lama, mencakup dua tahap sebelumnya pada bulan April dan awal Mei. "Cuma yang ini memang nggak ada (pemberitahuan), Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang datang langsung kita dibongkar," ungkap Denny Prasetya.

Pembongkaran lapak PKL Cicadas diputuskan untuk ditunda hingga hari berikutnya agar memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berkemas. Hal ini merupakan kesepakatan yang diambil agar para pedagang memiliki waktu untuk mempersiapkan barang-barang mereka.

"Kalau sekarang Pak Gubernur ingin semua dibongkar. Jadi kesepakatan barusan yang seharusnya sekarang ditunda sampai besok dilanjut lagi. Buat prepare para pedagang beres-beres dulu," kata Denny Prasetya lebih lanjut.

Denny Prasetya juga menambahkan bahwa mengenai skema relokasi dan kompensasi bagi pedagang terdampak, hal tersebut masih bersifat wacana dan belum tersosialisasi secara menyeluruh kepada semua pihak. Penanganan pembongkaran ini kini berada di bawah tanggung jawab langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat.