INFOTREN.ID - Meskipun pemerintah menggaungkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah meringankan beban masyarakat, pengalaman di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tarman, warga Kota Tangerang, mengungkapkan kekecewaannya setelah tetap dikenakan berbagai biaya saat mengurus perpanjangan STNK motor miliknya yang telah lama mati.
Dalam keterangannya kepada Tangerang News pada Kamis, 12 Juni 2025, Tarman mengisahkan bahwa motornya, Yamaha Vega R keluaran tahun 2004, sudah tidak membayar pajak selama lebih dari satu dekade.
“Saya kira, lewat pemutihan ini semua denda dan biaya akan dihapus. Tapi ternyata tidak semudah itu,” ujarnya, dikutip Infotren dari laman TangerangNews.
Sekitar dua minggu sebelumnya, Tarman mencoba mendatangi Kantor Samsat Cikokol untuk mengikuti prosedur resmi. Ia memilih tidak menggunakan jasa calo agar bisa memanfaatkan fasilitas pemutihan secara langsung. Namun kenyataannya, proses yang ia jalani penuh kerumitan dan memakan waktu lama.
“Saya urus sendiri, fotokopi dokumen, bayar Rp6.000. Setelah itu bawa motor buat gesek nomor mesin. Tapi motor saya nggak ada spion, disuruh lengkapi dulu. Harus antre lagi dari awal,” keluhnya.
Kesulitannya bertambah karena STNK lama miliknya ternyata hilang. Saat proses verifikasi nomor mesin dan rangka, petugas hanya mencatat laporan kehilangan, tanpa penggesekan ulang.
“Saya bolak-balik antre sampai empat kali. Karena capek, saya nyelonong sendiri tapi ternyata salah form. Terakhir saya diminta bayar Rp30.000 setelah gesek nomor,” tambahnya.
Proses administrasi yang panjang kembali menghadirkan kejutan. Setelah menunggu cukup lama, Tarman dikenakan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ekspektasi awal mengenai program pemutihan.
Menurut Tarman, informasi yang ia terima sebelumnya menyebutkan bahwa program pemutihan pajak akan menghapus denda keterlambatan dan biaya administrasi. Namun dalam praktiknya, masih banyak komponen biaya yang dibebankan, terutama kepada warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

