WONOGIRI –, Aparat Satuan Reskrim Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus pencabulan seorang pria terhadap anak tirinya sendiri, gadis cilik berusia 11 tahun.
N (54) warga Kota Wonogiri, disebut 5 kali memaksa anak tirinya melakukan hubungan badan, dengan ancaman akan diusir dari rumah jika menolak.
“Tidak mudah mengungkap kasus ini, karena pengumpulan bukti dan keterangan dari korban terkendala hambatan psikologis,” papar Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Waluyo dalam siaran pers, Selasa (29/4/2025).
Dalam pemeriksaan terungkap, kejahatan N terjadi sekitar bulan Februari 2023. Korban tidak berdaya karena mendapat ancaman, sehingga perbuatan tersebut terulang 5 kali sampai dengan tahun 2024.
`Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan visut et repertum pada korban, juga didukung keterangan ahli.
Sehingga, penyidik akhirnya berhasil mendudukan N sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres menegaskan polisi berkomitmen sepenuhnya untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
"Kami tidak menoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah berada dalam tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.

