INFOTREN.ID - Polsek Jatiuwung di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan dari orang tua seorang anak terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket di wilayah Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (15/06/2025).

‎Pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini berinisial A (23 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Langkah cepat juga diambil dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan.

‎Korban, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak asusila di area kamar mandi dalam minimarket tersebut. Kejadian bermula ketika korban datang bersama temannya untuk melakukan pengisian saldo game online.

‎Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa korban awalnya berniat melakukan pengisian sebesar Rp30.000. Namun, pelaku yang saat itu bertugas sebagai kasir, menawarkan pengisian sebesar Rp100.000 secara cuma-cuma dengan syarat korban ikut masuk ke dalam kamar mandi di dalam minimarket tersebut.

‎"Korban yang masih anak-anak, merasa tertarik dan akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Di situlah tindakan tidak pantas dilakukan oleh terduga pelaku," jelas Kompol Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/06/2025).

‎Usai kejadian, pelaku tetap memberikan top-up yang dijanjikan. Korban yang masih di bawah umur sempat kembali bermain dengan teman-temannya, namun kemudian mengalami perasaan tidak nyaman dan trauma. Ia akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

‎Orang tua korban yang mendengar penuturan sang anak segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatiuwung. Aparat segera menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban, struk pembelian, satu botol krim, rekaman CCTV, dan telepon genggam milik pelaku.

‎"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," pungkas Kompol Rabiin.(*)