INFOTREN.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmen kuat untuk menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku tetapi juga pada pemiskinan aset yang mereka miliki.

Fokus utama penindakan kali ini adalah penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap kasus narkotika yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Hal ini merupakan strategi baru untuk melumpuhkan struktur finansial sindikat narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, secara resmi menyampaikan penekanan kebijakan baru ini kepada publik. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih signifikan bagi para pelaku kejahatan terorganisir.

"Kami memastikan akan mengusut TPPU di seluruh penanganan kasus narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan langkah tegas Polri dalam memutus rantai perputaran uang haram tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan institusi dalam menyikapi masalah narkoba.

Tujuan mendasar dari pengusutan TPPU ini adalah untuk memastikan bahwa keuntungan hasil kejahatan narkotika dapat disita dan dikembalikan kepada negara. Dengan demikian, para bandar besar tidak dapat lagi menikmati hasil jerih payah kejahatan mereka.

Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk memerangi kejahatan terorganisir yang seringkali didukung oleh aliran dana besar dari perdagangan narkoba ilegal. Polri ingin menciptakan kondisi di mana berbisnis narkoba menjadi tidak menguntungkan secara finansial.

Langkah penelusuran aset ini memerlukan koordinasi yang erat antar berbagai unit di Polri, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama lintas institusi menjadi kunci keberhasilan dalam melacak jejak uang hasil kejahatan.

Diharapkan dengan penerapan TPPU secara masif, jaringan narkoba tidak hanya kehilangan personelnya tetapi juga modal operasionalnya. Hal ini merupakan pukulan telak yang diharapkan dapat mengurangi tingkat peredaran narkoba di Indonesia secara signifikan.

Dikutip dari Bareskrim Polri, penegasan ini disampaikan dalam forum internal sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan strategi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.