Infotren.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) terkait kasus dugaan pengrusakan ruko dan intimidasi yang terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik usaha yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ADG diduga melakukan aksi pengrusakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, pada Rabu (17/6/2026) malam.

Dalam aksinya, tersangka diduga memaksa masuk ke area usaha milik korban dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas. Kerusakan yang ditimbulkan meliputi papan reklame atau neon box, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi yang berada di dalam ruko.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan memperlihatkan sebuah airsoftgun yang terselip di pinggangnya agar keinginannya dituruti.

Aksi pelaku berlanjut pada Kamis (18/6/2026) malam. Saat itu, ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di sekitar ruko.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka secara prosedural. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang telah dikumpulkan, status hukum ADG telah ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, serta satu unit airsoftgun yang diduga digunakan untuk melakukan intimidasi.