INFOTREN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar.
Pada Jumat (19/6/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, selama hampir tujuh jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 15.00 WITA.
Sejumlah dokumen dan perangkat penyimpanan data diamankan dari kantor yang menjadi salah satu pusat pelayanan keimigrasian bagi ribuan warga asing yang tinggal dan beraktivitas di Bali.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa beberapa koper berisi dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengatakan pihaknya bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
"Kami melayani seluruh permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Tidak ada yang disembunyikan, semuanya berjalan dengan baik dan kooperatif," ujarnya.
Menurut Suhendra, penyidik meminta berbagai data pelayanan keimigrasian dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Beberapa pegawai yang menangani bidang terkait juga dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi.
