INFOTREN, ID – Situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, kembali menjadi perhatian aparat. Kawasan konservasi air yang seharusnya berfungsi sebagai ruang publik itu justru dipenuhi aktivitas usaha tak berizin, termasuk warung karaoke yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polsek Ciputat Timur menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (10/9/2025) malam.
Patroli dimulai pukul 22.20 WIB dengan dipimpin langsung oleh IPDA Jajat Sudrajat bersama 15 personel, Senin (11/9/2025).
Fokus pengamanan diarahkan pada titik-titik rawan guna menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak kriminal jalanan. Dalam kegiatan itu, polisi juga menyambangi sejumlah warung karaoke di tepian situ.
Dua pemilik warung, Ahmad Fauzi (39), warga Cirendeu, dan Suherman (49), warga Tasikmalaya, mendapat teguran agar menghentikan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. Polisi mengingatkan mereka untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Tangsel terkait penataan kawasan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan patroli ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah tegas untuk merespons keresahan masyarakat.
“Kami tidak ingin kawasan konservasi berubah fungsi akibat aktivitas usaha ilegal. Polsek Ciputat Timur bersama unsur pemerintah akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Warga serta pelaku usaha juga harus ikut menjaga situasi agar tetap kondusif,” kata Kompol Bambang Askar Shodiq.
Langkah kepolisian ini sejalan dengan sikap Pemerintah Kecamatan Ciputat Timur. Camat Rastra Yudhatama menyebut pihaknya akan segera mendata bangunan liar di sepanjang jogging track Situ Gintung.
Pendataan itu akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk menentukan batas lahan resmi.

