Infotren.id - Polda Metro Jaya bertindak tegas menetapkan 31 anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait aksi kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi, mengungkapkan bahwa sembilan di antaranya merupakan pengurus di tingkat MPC dan PAC ormas tersebut.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi menjelaskan bahwa selain sembilan pengurus, 22 anggota ormas PP lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," jelasnya kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi merinci identitas para pengurus PP yang turut menjadi tersangka, termasuk MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan dan sejumlah pengurus inti serta ketua PAC dan ranting.
"Untuk tersangka dari para pengurus PP adalah MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS selaku Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH selaku Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan," ungkapnya.
Penetapan puluhan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas aksi premanisme dan kekerasan yang terjadi di fasilitas publik. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan ditetapkannya 31 tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota ormas maupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus kericuhan di RSUD Tangerang Selatan ini.

