Infotren Sumut, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang kerap di jadikan sarang narkoba, pada Senin (18/8/25) pukul 13.30 WIB.
Awal terjadinya penggrebekan, personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah tepatnya di Desa Perdamaian sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Menerima informasi Unit-2 dibawah pimpin oleh IPDA Eddy Supratman, bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tidak sia-sia dari hasil pengerebekan polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkoba.
"Hasil pengerebekan sebuah rumah di Desa Perdamaian, kemudian tim mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (44), TS (42), dan HS (42) dan ketiga pria tersebut tinggal di desa perdamaian kecamatan Binjai," kata IPDA Eddy Supratman.
"Barang bukti yang diamankan dari ketiganya yaitu : 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,83 gr., 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Realme warna cream, 1 (Satu) Unit Hp Andoid Merk Xiomi warna silver, 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Oppo warna biru," jelasnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Saa ini terhadap ketiga pelaku sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegasnya.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, terang kasi humas
(humasresbinjai, (22/08/25)


