Jakarta, Infotren.id — Polemik percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi perbincangan publik. Isi percakapan yang viral di media sosial itu memicu perdebatan, terutama terkait dugaan pelecehan seksual verbal di ruang digital.

Praktisi hukum, Andi Windo Wahidin, menilai bahwa percakapan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya melihat konteks komunikasi yang terjadi dalam grup bersifat privat.

“Jika hanya terjadi di dalam grup tertutup dan tidak ditujukan langsung kepada individu tertentu, maka belum memenuhi unsur pidana,” ujar Andi dalam keterangannya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, unsur pelanggaran biasanya melibatkan tindakan langsung kepada korban. Bentuknya bisa berupa catcalling, pesan pribadi bernuansa seksual, hingga tindakan fisik tanpa persetujuan.

Andi menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada adanya objek yang secara langsung menjadi sasaran tindakan. Dalam kasus ini, ia menilai hal tersebut belum terpenuhi.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek penyebaran isi percakapan grup ke ruang publik. Menurutnya, grup WhatsApp merupakan ruang privat sehingga penyebaran tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Perlu dilihat juga motif penyebarannya. Karena jika tanpa persetujuan, itu bisa berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap mahasiswa yang diduga terlibat, Andi menilai langkah tegas seperti drop out (DO) perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menyebut kasus ini lebih tepat dilihat dalam perspektif etika dibanding pidana.

“Ini ranah etika. Sanksi proporsional seperti peringatan dinilai lebih tepat agar tidak merusak masa depan mahasiswa,” tambahnya.