Infotren Sumut, Tebingtinggi - Polda Sumut buru pelaku kasus narkoba dan akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Jean Calvijn tiga pelaku kasus narkoba.
Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br. Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.
“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025).
iklan sidebar-1
Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.
“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn yang mendapat promosi sekarang menjadi  Kapolrestabes Medan tersebut.