INFOTREN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjalankan operasi penertiban premanisme yang dilakukan selama satu Minggu lebih sejak 1 hingga 9 Mei kemarin.
Operasi penertiban premanisme tersebut, Polda Banten menangkap sebanyak 492 preman, di antaranya adalah yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya.
Anggota Ormas Grib Jaya yang ditangkap Polda Banten diketahui terlibat dalam praktik jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.
Dalam keterangannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan bahwa ada total 492 orang yang saat diamankan oleh Kapolda Banten.
"Sejak 1 sampai 9 Mei, Polda Banten dan Polres jajaran berhasil melakukan pengamanan sebanyak 492 orang, 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dari 21 laporan polisi," kata Hengki pada Jumat (09/05/2025).
Lebih lanjut Hengki mengatakan terdapat 63 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah kasus perampasan kendaraan oleh debt collector, pungli, supir truk, hingga anggota ormas yang terlibat jual beli kendaraan hasil curian.
"63 tersangka terlibat kasus perampasan kendaraan oleh debt collector, pungli supir truk, parkir liar, jual beli kendaraan diduga hasil curian oleh ormas Grib Jaya," lanjut Hengki.
Dengan tegas, Wakapolda Banten ini menyebut bahwa aksi premanisme merupakan pelanggaran yang serius karena mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Aksi premanisme tentunya adalah pelanggaran serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Hengki.(*)

