BisnisMarket.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) untuk melanjutkan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Soemarli Lie, mantan Direktur PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) karena telah cukup bukti.
“Telah cukup alat bukti, karena itu Bareskrim Polri harus segera melanjutkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan,” ujar Giandiera Savero, SH, MH, kuasa hukum PT APMR dari Virangga & Partner, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Pernyataan Giandiera tersebut didasarkan pada putusan PN Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Senin (8/7/2024) lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan PT APMR untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Soemarli Lie, eks direktur perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut. Permohonan praperadilan diajukan lantaran Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Sebagai informasi, Soemarli alias Soemarli Lie, warga Jalan Sutomo Nomor 301-121 Medan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Bareskrim Polri. Status DPO tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pidana pencucian uang yang dilakukan Soemarli Lie.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 4 Mei 2015. Saat itu, Soemarli Lie yang masih menjabat sebagai Direktur di PT APMR memerintahkan stafnya untuk membuat bukti pengeluaran modal kerja. Namun, dana yang dimaksud tidak pernah ditransferkan ke kebun di Kalimantan Timur untuk kepentingan PT APMR. Dana tersebut justru dicairkan melalui cek senilai Rp 2 miliar yang diambil tunai dari Bank Permata. Setelah itu, uang Rp 2 miliar tersebut ditukarkan di money changer menjadi SGD 200.000, dan oleh staf diberikan kepada Soemarli Lie.
Setelah itu, pada Desember 2015, Soemarli Lie berhenti dari jabatannya sebagai direktur di PT APMR. Uang tersebut tidak pernah dikembalikan ke kas PT APMR.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
“Dia sudah diundang, sudah disomasi, tapi tidak dikembalikan uangnya!,” tegas pengacara Nadim Isaad SH MH, juga dari Virangga & Partner .
Karena itu, pada 30 Oktober 2018, PT APMR membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Soemarli Lie. Bareskrim Polri kemudian menyidik kasus ini, menjadikan Soemarli Lie sebagai tersangka dan berstatus dalam DPO. Bahkan, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan red notice.
“Tapi sayangnya, polisi menghentikan penyidikan kasus ini pada 5 November 2019 karena dianggap tidak cukup bukti,” kata Giandiera.


