Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kejati Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan Restorative Justice, Selasa (23/09/25).
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sofiyan S, SH, MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penkum M. Husairi SH, MH, menyampaikan kepada wartawan mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas setelah melakukan penelitian atas kronologi perkara serta melihat kondisi korban maupun tersangka.
"kemudian diajukan permohonan untuk dilakukan ekspose atas rencana penghentian perkara melalui restorative justice yang kemudian disetujui pimpinan Kejaksaan untuk dihentikan dan diselesaikan melalui Restorative Justice," ungkap Husairi.
Lanjut Husairi, secara singkat peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu, dimana tersangka atas nama Ongku Harahap (44) warga Desa Siala Gundi Kec. Huristak Kab. Padang Lawas merasa tidak dihargai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban Sarmadan Siregar yang ketepatan memanen sawit di tempat tersangka bekerja.
"Akibat perbuatannya tersangka kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik polri dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Husairi.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Ditambahkan Husairi, saat penyerahan tersangka kepada Kejari Padang Lawas, Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka berjanji tidak akan melakukan Kembali perbuatannya
"Dihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhas dan tanpa syarat," ujarnya.
"Restorative justice diterapakan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat," tutup husairi. (Cut)


