Infotren Sumut, Medan - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Senin (22/12/25).

Penahanan Direktur PT. Inalum Oggy Achmad Kosasih (OAK) masa jabatan tahun 2019-2021, setelah sebelumnya menahan dua orang yang terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan ini dilakukan setelah melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan di temukan dua alat bukti yang cukup," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Bani Ginting saat temu pers di Kantor Kejati Sumut.

Dikatakan Bani Ginting, tersangka melakukan perbuatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang telah di atur.

"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021," jelas Bani.

iklan sidebar-1

Lanjut Bani, dimana tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS yang terlebih dulu di tahan melakukan mufakat jahat dengan mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari. Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum.

"Akibat perbuata OAK negara mengalami kerugian pada PT.Inalum mencapai USD 8.000.000, atau setara Rp.133.496.000.000 miliyar namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," ungkap Bani.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang bomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bomor Print- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," tutup Bani.