INFOTREN.ID - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 4 Juni 2025, di area parkir Hotel Vega Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial S, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Aceh-Banten, ditangkap dalam operasi tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama pertukaran informasi dan analisis bersama antarinstansi.
Operasi ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, DJBC Banten, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai.
Dari hasil investigasi, diketahui narkoba diangkut menggunakan sebuah mobil Toyota Rush dari Kabupaten Aceh Utara melalui jalur darat. Setelah dilakukan pengawasan selama dua hari, petugas menemukan kendaraan tersebut terparkir di hotel di Tangerang.
Penggeledahan oleh Unit K9 Bea Cukai membuahkan hasil—sebanyak 40 bungkus sabu ditemukan tersembunyi di dalam bagian pintu mobil. Pelaku S langsung diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Menurut Vicky, sinergi antar instansi akan terus diperkuat untuk mengatasi semakin canggihnya modus operandi penyelundupan narkoba.
Vicky juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(*)


