INFOTREN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru-baru ini secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini dipandang bukan sekadar pencapaian rutin dalam proses legislasi nasional.

Momentum pengesahan ini dimaknai sebagai sebuah langkah signifikan dalam upaya negara untuk mengakui dan melindungi hak-hak pekerja di sektor domestik yang mayoritas diisi oleh perempuan. Ini adalah realisasi dari apa yang disebut sebagai debt of justice atau utang keadilan yang telah lama tertunda.

Pengesahan UU PPRT ini secara eksplisit merupakan pembayaran tunai atas janji keadilan yang telah lama dinanti oleh kaum perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini menunjukkan adanya perubahan prioritas dalam kerangka perlindungan sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Secara spesifik, undang-undang ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja informal yang sebelumnya rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kurangnya kepastian kerja. Perlindungan ini mencakup jam kerja, upah minimum, dan hak-hak dasar lainnya.

Keputusan penting ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait perlindungan hak asasi pekerja domestik. Dengan demikian, pengesahan ini menjadi tonggak sejarah dalam reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Pencapaian legislatif ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat kaum perempuan yang bekerja di sektor domestik. Mereka kini mendapatkan pengakuan hukum yang setara dengan pekerja formal lainnya.

Dikutip dari sumber berita yang meliput proses pengesahan tersebut, penetapan UU PPRT ini dipandang sebagai bukti konkret keberpihakan negara terhadap kelompok perempuan pekerja informal. Hal ini membuka babak baru dalam penegakan hak-hak pekerja domestik di tanah air.

Pengesahan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis di tingkat implementasi agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dapat dirasakan oleh para Pekerja Rumah Tangga di seluruh wilayah Indonesia. Langkah selanjutnya menjadi fokus utama para pegiat HAM dan kesejahteraan pekerja.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Nasional.sindonews. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.