INFOTREN.ID - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam berbagai aplikator menggelar aksi demonstrasi di Kota Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026. Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan.
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh tuntutan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Transportasi Online. Para pengemudi berharap adanya payung hukum yang lebih jelas bagi status mereka sebagai pekerja sektor transportasi digital.
Massa demonstran menggunakan atribut lengkap aplikator mereka saat berkumpul dan menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara yang terpasang di sebuah truk. Selain orasi, mereka juga membawa poster yang menyuarakan keluhan utama mengenai beban biaya operasional.
Keluhan utama yang disuarakan mencakup isu kenaikan pajak, tarif layanan yang dirasa terlalu rendah, serta potongan besar yang diterapkan oleh pihak aplikator. Hal ini disebut semakin menekan pendapatan harian para pengemudi.
Seorang orator dalam demonstrasi tersebut menekankan pentingnya prioritas legislasi terkait sektor ini di tingkat pusat. "Saya mohon seluruh jajaran di komisi apapun, nek perlu dorong semua Prolegnas, yang Undang-Undang Transportasi nomor satukan, yang lain geser. Karena itu menyangkut napas hidup dan juga makan kita," ujar salah satu orator.
Perwakilan dari Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah turut menegaskan bahwa regulasi hukum yang komprehensif sangat dibutuhkan. Danny, selaku pengurus kedeputian driver online, menyampaikan bahwa regulasi yang diharapkan harus mencakup standardisasi tarif untuk semua jenis layanan ojol.
"Harapannya kami yang paling utama ada lahirnya Undang-Undang Transportasi Online," kata Danny saat ditemui di lokasi demonstrasi.
Danny menjelaskan lebih lanjut mengenai cakupan regulasi yang diinginkan, mencakup tarif untuk roda dua, roda empat, hingga jasa pengantaran barang. "Dan di dalam situ tertuang semua yang namanya tarif, untuk roda dua tarif dan pengantaran barang. Dan untuk roda empat tarif batas bawah dan batas atas," ungkapnya.
Selain dorongan regulasi nasional, para pengemudi juga menuntut adanya revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 mengenai Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Menurut mereka, tarif yang berlaku di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.