INFOTREN.ID - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), telah mengeluarkan penegasan penting terkait status hukum baru bagi para pengemudi ojek online (ojol). Penetapan status ini secara resmi menempatkan mereka sebagai bagian dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Keputusan ini membawa implikasi signifikan terhadap hubungan kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi berbasis daring. Meskipun status hukumnya berubah, tanggung jawab perusahaan tidak serta merta hilang, terutama dalam aspek kesejahteraan mitra.

Isu krusial yang menjadi sorotan utama dalam klarifikasi dari pemerintah ini adalah mengenai pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi. Hal ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi daring tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, secara eksplisit menyampaikan poin mendasar tersebut kepada publik beberapa waktu lalu. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi dalam menjalankan aktivitas usaha mereka.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, penetapan status UMKM ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi dalam konteks berusaha secara mandiri. Ini membuka peluang baru dalam pengembangan usaha mikro mereka.

Namun, Menteri Maman Abdurrahman menekankan bahwa perubahan status ini tidak lantas menghapus kewajiban yang melekat pada platform digital penyedia layanan. Tanggung jawab sosial korporasi tetap harus dipenuhi oleh pihak aplikasi.

"Penetapan status baru ini dibuat untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi dalam berusaha," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman.

Lebih lanjut, mengenai hak-hak dasar seperti BHR, pemerintah memastikan bahwa perusahaan aplikasi wajib memenuhinya meskipun pengemudi kini diakui sebagai UMKM. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang terdigitalisasi.

Kewajiban pembayaran BHR ini menjadi fokus utama dalam menjaga keberlangsungan dan keadilan bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia yang bergantung pada layanan aplikasi tersebut. Pemerintah berharap semua pihak mematuhi ketentuan ini.