INFOTREN.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengambil langkah penegakan kepatuhan perpajakan yang tegas terhadap sejumlah wajib pajak (WP). Langkah ini berupa tindakan penagihan aktif yang menyasar rekening-rekening milik WP yang memiliki tunggakan signifikan.
Secara keseluruhan, aksi pemblokiran rekening serentak ini menargetkan 84 Wajib Pajak yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Tindakan ini merupakan upaya serius otoritas pajak dalam menagih piutang negara yang belum terselesaikan.
Nilai total tunggakan pajak dari seluruh WP yang menjadi sasaran penindakan ini mencapai angka yang substansial, yaitu sebesar Rp330.664.197.474. Jumlah ini mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang sempat tertahan.
Pelaksanaan pemblokiran rekening ini dilakukan secara terkoordinasi dalam rentang waktu lima hari penuh. Operasi penegakan hukum ini berlangsung serentak pada periode tanggal 18 hingga 22 Mei 2026.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan ini menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, langkah pemblokiran rekening ini diambil sebagai respons terhadap adanya tunggakan pajak yang signifikan dan belum terselesaikan oleh para WP bersangkutan. Ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif DJP.
"Secara total, aksi pemblokiran serentak ini menyasar 84 Wajib Pajak yang tercatat memiliki kewajiban pajak belum terselesaikan," demikian keterangan mengenai cakupan penindakan tersebut. Hal ini menegaskan skala operasi yang dilaksanakan oleh DJP Banten.
Lebih lanjut, mengenai besaran kerugian negara yang coba ditagih, disebutkan bahwa "Nilai total tunggakan pajak dari seluruh WP yang ditindak tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp330.664.197.474," ungkap sumber tersebut.
Terkait waktu pelaksanaan penagihan, dijelaskan bahwa "Pelaksanaan pemblokiran rekening ini merupakan kegiatan terkoordinasi yang berlangsung selama lima hari, yakni pada tanggal 18 hingga 22 Mei 2026," jelas otoritas terkait. Ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam eksekusi.