INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan menyediakan sebanyak 2.843 lowongan pekerjaan melalui skema padat karya. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap tekanan ekonomi yang tengah dirasakan oleh masyarakat ibu kota.
Program padat karya ini dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal dengan imbalan upah yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Informasi ini dikonfirmasi setelah adanya koordinasi intensif di jajaran pemerintah daerah.
Kebijakan penyerapan tenaga kerja ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam memperkuat daya beli masyarakat. Selain itu, program ini juga berfungsi sebagai instrumen pengaman sosial bagi warga yang kehilangan pekerjaan di masa sulit ini.
"Kemarin kebetulan kita rapat prinsipil secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka padat karya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Penyediaan lapangan kerja dalam skala ini bertujuan utama untuk menjaga stabilitas finansial di tingkat rumah tangga masyarakat Jakarta. Gubernur berharap program ini segera memberikan perbaikan kondisi finansial secara langsung bagi para penerima manfaat.
"Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Program penyerapan tenaga kerja ini direncanakan berjalan dalam fase awal selama jangka waktu pendek, yakni tiga bulan pertama. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi berkala untuk menentukan keberlanjutan program sesuai dinamika perekonomian.
"Tetapi yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama," jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dilansir dari Detikcom pada Jumat (5/6/2026), persyaratan administrasi utama untuk mendaftar program ini sangat sederhana, yaitu hanya membutuhkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.