INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah konkret untuk membantu meringankan beban ekonomi warga dengan membuka program padat karya dalam skala besar. Program ini secara spesifik ditujukan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi saat ini.
Sebanyak 2.843 lowongan pekerjaan telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui skema padat karya ini. Jumlah ini merupakan alokasi yang signifikan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik.
Informasi mengenai penyediaan lapangan kerja ini disampaikan kepada publik pada Sabtu, 6 Juni 2026. Program ini menyasar warga dengan kriteria domisili yang jelas sebagai syarat utama penerimaan peserta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa kriteria domisili adalah fokus utama dalam proses seleksi. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial berupa lapangan kerja ini benar-benar menyasar target yang paling membutuhkan.
Chico Hakim menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendaftar program ini sangat spesifik dan mudah dipenuhi oleh warga Jakarta. "Syarat utamanya hanya ber-KTP DKI Jakarta. Ini syarat tunggal yang ditekankan Gubernur untuk memastikan program ini menjadi bantalan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak tekanan ekonomi," ujar Chico Hakim.
Salah satu daya tarik utama dari program padat karya ini adalah kompensasi yang akan diterima oleh para peserta. Alokasi anggaran untuk upah pekerja disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku saat ini.
Setiap pekerja yang berhasil lolos seleksi dan mengikuti program ini dipastikan akan mendapatkan pendapatan bulanan yang lumayan besar. Chico Hakim mengonfirmasi besaran gaji yang akan diterima peserta program tersebut. "Jumlahnya 2.843 lowongan. Gajinya setara UMP DKI Jakarta, yakni Rp 5,7 juta per bulan," ujar Chico Hakim.
Mengenai durasi pelaksanaan, program padat karya ini direncanakan berjalan selama tiga bulan pertama sebagai masa uji coba. Manajemen pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap performa dan efektivitas program sebelum mengambil keputusan mengenai keberlanjutan.
"Program berjalan selama tiga bulan pertama dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan," ungkap Chico Hakim.