INFOTREN, ID - Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Ira Hoeriah, kini tengah menghadapi ancaman sanksi berat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid pindahan. 

Aksi pungli tersebut dilakukan dengan meminta pembayaran biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak, yang harus dibayarkan langsung ke rekening pribadi kepala sekolah, Kamis (6/8/2025).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menanggapi serius temuan tersebut dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

“Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya,” ujar Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, terdapat empat jenis pelanggaran berat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah sejak lama mengeluarkan edaran larangan pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.

“Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. Insyaallah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” tegasnya.

Tak hanya dari Wali Kota, tanggapan tegas juga datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni. Ia menyatakan bahwa sanksi terhadap kepala sekolah tersebut akan diberikan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan juga bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.

“Untuk efek jera,” ujar Deden singkat saat berbincang di kawasan Serpong.

Kasus pungli ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga bernama Nur Febri Susanti (38), membagikan kisahnya di media sosial. Ia mengaku kesulitan menyekolahkan dua anaknya yang pindah dari SDN di Bintaro ke SDN Ciledug Barat pada 11 Juli 2025 silam.