INFOTREN.ID - Pemerintah Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan mengambil langkah tegas terhadap aksi vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Mulai dari coretan di tembok, perusakan sarana publik, hingga tindakan yang merusak estetika ruang terbuka semua kini jadi sorotan serius pemerintah.
Menurut Boyke Urif Hermawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, aksi vandalisme tidak hanya merugikan dari sisi visual, tapi juga merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
“Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng wajah kota,” ujar Boyke pada Kamis, (10/07/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam menjaga lingkungan, termasuk melaporkan apabila menemukan tindakan vandalisme. Warga bisa menyampaikan laporan melalui call center 112 atau menggunakan aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang juga memperkuat langkah pengawasan dengan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Menurut Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP, fokus pengawasan diarahkan ke halte, taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik area yang paling sering menjadi sasaran aksi vandalisme.
Namun, tindakan represif bukan satu-satunya pendekatan. Pemerintah juga menempuh jalur edukatif. Sosialisasi dan pembinaan dilakukan kepada pelajar, komunitas seni, dan masyarakat umum untuk menanamkan kesadaran bahwa ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Sebagai bentuk dukungan terhadap ekspresi seni yang positif, Pemkot menyediakan titik-titik mural legal agar kreativitas tetap bisa tersalurkan tanpa melanggar aturan.
Irman menutup dengan pesan:
“Menjaga kota ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi kita semua. Mari rawat bersama, bukan dirusak.”(*)

