Infotren Sumut, Siborong-borong — Isu dugaan praktik penipuan daring (online scam atau lodes) dan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborong-borong kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut menguat seiring informasi mengenai pemindahan mendadak sejumlah narapidana ke lapas lain pada Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pemindahan itu terjadi tidak lama setelah munculnya pemberitaan dan perbincangan mengenai dugaan aktivitas ilegal yang disebut-sebut berlangsung dari dalam lapas.

Beberapa narapidana yang sebelumnya dikaitkan dalam isu tersebut dikabarkan dipindahkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Kondisi ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, pemindahan narapidana di tengah isu sensitif semestinya disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengaburkan upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan pengendalian aktivitas lodes dan peredaran narkotika dari salah satu blok hunian di Lapas Kelas IIB Siborongborong.

iklan sidebar-1

Informasi tersebut menyebutkan penggunaan istilah tertentu dalam komunikasi serta dugaan pengelolaan transaksi secara terselubung. Namun demikian, seluruh informasi tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.

Ketika dikonfirmasi terkait isu tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIB Siborongborong, Edison Tambunan, SH, secara tegas membantah adanya praktik penipuan daring maupun peredaran narkoba di dalam lapas. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan pengawasan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Meski demikian, munculnya kabar pemindahan narapidana secara mendadak tetap memicu pertanyaan publik.

Pengamat dan masyarakat menilai, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak berkembang asumsi negatif yang dapat merugikan institusi maupun individu tertentu.