INFOTREN.ID - Keteraturan ruang digital di Indonesia semakin diperketat oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Komdigi telah mengeluarkan peringatan keras kepada sejumlah layanan digital yang beroperasi di dalam negeri namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah penertiban ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum semua platform digital yang melayani masyarakat Indonesia. Jika peringatan ini tidak diindahkan, konsekuensinya adalah pemutusan akses layanan tersebut di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Komdigi telah secara resmi melayangkan surat pemberitahuan pada tanggal 26 Juni 2026. Surat ini ditujukan kepada total 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang masih memiliki status belum terdaftar.
Rincian data menunjukkan bahwa dari 25 PSE tersebut, terdapat 15 penyelenggara yang berasal dari luar negeri (asing) dan 10 penyelenggara yang merupakan entitas dalam negeri. Jumlah ini mencakup berbagai platform digital yang digunakan publik.
Secara kumulatif, total ada 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi, yang menjadi subjek dalam surat peringatan tersebut. Semua sistem ini diminta untuk segera menyelesaikan proses administrasi pendaftaran yang diwajibkan.
Pemberian tenggat waktu ini merupakan respons cepat dari pemerintah untuk mendorong kepastian hukum dalam ekosistem digital nasional. Batas waktu final yang ditetapkan bagi para penyelenggara ini adalah paling lambat tanggal 3 Juli 2026.
"Jika tidak segera bertindak, akses terhadap layanan-layanan tersebut bisa terputus sewaktu-waktu," merupakan inti peringatan yang disampaikan oleh Komdigi kepada para PSE yang belum patuh.
"Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 26 Juni 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang terdiri dari 15 penyelenggara asing dan 10 penyelenggara dalam negeri," dikutip dari Bloomberg Technoz.
"Secara keseluruhan, tercatat ada 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026," demikian informasi yang termuat dalam pemberitahuan resmi tersebut.