INFOTREN.ID - Klaim sepihak Iran untuk memberlakukan biaya atau pungutan tarif atas kapal yang melintasi Selat Hormuz kini mendapat sorotan tajam dari badan tertinggi maritim dunia. Langkah ini dinilai melanggar prinsip navigasi internasional yang sudah mapan selama ini.
Kepala Badan Maritim PBB secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan Iran tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus ditentang keras oleh seluruh negara anggota komunitas internasional. Penegasan ini muncul di tengah situasi geopolitik yang masih sensitif di kawasan tersebut.
Menurut pandangan otoritas PBB, tidak ada satu negara pun yang berhak membebankan biaya transit kepada kapal yang menggunakan jalur Selat Hormuz yang merupakan perairan internasional krusial. Hal ini menyangkut kebebasan navigasi global.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh pucuk pimpinan badan pengawas pelayaran global tersebut, sebagaimana dilansir Al-Jazeera, Minggu (12/4/2026). Waktu penyampaian ini bertepatan dengan adanya ketidakpastian mengenai gencatan senjata yang sangat rapuh antara Iran dan Amerika Serikat.
Otoritas Iran sendiri telah mengajukan tuntutan resmi mengenai hak untuk memungut biaya dari kapal yang melintasi selat tersebut. Tuntutan ini tetap disuarakan oleh Teheran bahkan setelah potensi berakhirnya konflik bersenjata di kawasan itu.
"Upaya Iran untuk memungut biaya dari kapal yang melintasi Selat Hormuz adalah ilegal dan harus ditolak oleh komunitas internasional," tegas Kepala Badan Maritim PBB. Pernyataan ini menggarisbawahi posisi PBB yang menolak komersialisasi jalur pelayaran vital tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Badan Maritim PBB juga menyatakan pandangannya mengenai kedaulatan finansial atas perairan tersebut. "Dia menganggap tak ada negara yang boleh memungut biaya ke kapal yang melintas di Selat Hormuz," sebut sumber berita tersebut.
Sementara itu, di sisi lain, Presiden AS Donald Trump sempat mengemukakan wacana alternatif terkait pengelolaan pembayaran transit tersebut. Presiden Trump pernah menyarankan kemungkinan pembentukan 'usaha patungan' untuk sistem pengumpulan pembayaran yang akan dioperasikan bersama antara Washington dan Teheran.
Wacana 'usaha patungan' ini menjadi salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan dalam konteks negosiasi yang lebih luas mengenai stabilitas regional dan jalur pelayaran strategis tersebut. Namun, hal ini bertentangan dengan pandangan PBB mengenai ilegalitas pungutan tersebut.