BELU, NTT – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mencuat setelah seorang janda lanjut usia, Anastasia Lotu, mengaku terkejut mengetahui lahan yang selama ini digarap keluarganya telah memiliki sertifikat atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.
Lahan seluas sekitar 750 meter persegi yang berada di Dusun
Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, itu disebut Anastasia sebagai tanah
warisan keluarga yang telah dikelola turun-temurun sejak 1826. Tanah tersebut,
menurut dia, merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei
Hoar yang kemudian diwariskan kepadanya pada 1973.
Anastasia mengaku baru mengetahui adanya sertifikat atas
nama Januaria setelah aktivitas keluarganya menghentikan penebangan pohon di
atas lahan tersebut pada awal Juli 2026.
"Saya kaget karena tiba-tiba diberitahu tanah itu sudah
bersertifikat atas nama orang lain. Saya juga tidak tahu kapan proses
pengukurannya sampai bisa terbit sertifikat itu," ujar Anastasia.
Ia mempertanyakan dasar kepemilikan sertifikat tersebut
karena merasa keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan itu selama
beberapa generasi.
"Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak
tahun 1826. Setelah menikah, orang tua mewariskan tanah ini kepada saya pada
tahun 1973 untuk saya kelola sampai sekarang. Dari mana tiba-tiba bisa ada
sertifikat atas nama orang lain?" katanya.
Sengketa Pernah Diselesaikan di Tingkat Desa
Menurut Anastasia, persoalan serupa sebenarnya pernah muncul
pada 2015 ketika lahan tersebut diklaim oleh Yakobus Bouk melalui pemerintah
desa.
Perselisihan itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme
penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah
desa, tokoh adat, dan aparat penegak hukum.