DENPASAR – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali resmi memasuki tahap mediasi setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Persidangan juga diwarnai mundurnya ketua majelis hakim karena alasan konflik kepentingan.
Perkara bernomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu melibatkan empat media sebagai tergugat, yakni Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Sidang perdana dihadiri puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Dari pihak tergugat hadir tim kuasa hukum yang dipimpin Made "Ariel" Suardana bersama sekitar 34 advokat. Sementara penggugat diwakili dua kuasa hukum, Jody Kunto, S.H., dan Andi, S.H.
Namun sebelum memasuki pokok perkara, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta menyatakan mengundurkan diri dari penanganan perkara. Ia mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat sehingga memilih mundur demi menjaga independensi proses peradilan.
"Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini," ujar Suarta dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta para pihak menunjuk mediator dari kalangan hakim PN Denpasar. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.
Di luar agenda persidangan, tim kuasa hukum tergugat menyoroti dokumen kuasa hukum milik penggugat. Koordinator tim SJB, Made "Ariel" Suardana, menyebut terdapat perbedaan antara jumlah nama pengacara yang tercantum dalam surat gugatan dengan kuasa hukum yang hadir di persidangan.
Menurut Ariel, surat gugatan mencantumkan delapan nama advokat, sementara hanya dua orang yang hadir mewakili penggugat dalam sidang perdana. Temuan tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari catatan formal pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Wayan Sudana, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum, termasuk mengajukan eksepsi apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.
Sementara itu, Solidaritas Jurnalis Bali menilai sengketa yang berawal dari produk jurnalistik semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka berpendapat hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan jalur utama sebelum perkara dibawa ke pengadilan umum.