Infotren Sumut, Binjai - Pasangan suami dan istri asal Kota Medan inisial TH (38) dan PP (32) warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (05/07/2025) pukul 16.00 wib sore hari. ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai saat hendak mengedarka 1kg narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan Pasturi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Bin IPTU Alex Parasibu beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan.

Tidak sia-sia dari hasil penyelidikan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

"Kami yang  mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar beserta anggota langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan lebih lanjit," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (08/07/25).

iklan sidebar-1

Sementara itu dari hasil penyelidikan saat ini petugas menemukan satu unit SP. Motor yang berjalan melawan arah lalu lintas dengan dikendarai oleh seorang pria yang berboncengan dengan seorang perempuan, kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya kami membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman lalu meringkus pelaku.

Sesampainya di sebuah rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan sp.motornya, selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya saat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru. 

"Sedangkan seorang pria sebagai pengendara turun dari sp.motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam," ujar AKP Junaidi.

"Saat dilakukan penyergapan oleh petugas pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, satu plastik asoi warna biru, satu unit HP merk samsung warna putih, satu unit HP merk Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam, satu buah selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC," ungkap