INFOTREN.ID - Umat Islam di seluruh dunia memiliki kewajiban fundamental untuk melaksanakan salat fardu pada waktu yang telah ditetapkan, sebuah perintah yang didasari oleh ketetapan ilahi. Pelaksanaan ibadah yang khusyuk dan tepat waktu ini merupakan inti dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT.
Kewajiban menjalankan salat ini ditegaskan secara eksplisit dalam kitab suci Al-Qur'an, memberikan landasan kuat bagi umat Muslim dalam mengatur rutinitas ibadah hariannya. Salah satu landasan tersebut termaktub dalam firman Allah SWT yang terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 43.
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah: 43)," demikian bunyi ayat yang menekankan pentingnya menjaga ketegakan salat.
Oleh karena itu, akurasi waktu pelaksanaan ibadah menjadi aspek krusial bagi setiap Muslim dalam menjalani aktivitas sehari-hari di Jawa Timur. Untuk mendukung hal ini, telah dirilis jadwal resmi yang memuat waktu imsak, subuh, zuhur, magrib, hingga isya.
Jadwal waktu salat ini berlaku untuk hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, dan dapat dijadikan pedoman utama oleh masyarakat Muslim di provinsi tersebut. Informasi ini dipublikasikan dengan tujuan memberikan kepastian waktu ibadah.
Menurut sumber informasi yang dihimpun, rincian waktu salat ini bersumber dari data resmi yang dikeluarkan oleh Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini memastikan bahwa jadwal yang digunakan memiliki standar keakuratan tertinggi.
Dilansir dari Detikcom melalui data resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, tersedia rincian waktu ibadah yang spesifik untuk berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Jadwal ini sangat penting untuk persiapan sebelum waktu salat tiba.
Kementerian Agama RI secara periodik menyusun jadwal ini sebagai acuan resmi yang harus dipedomani oleh seluruh umat Islam di wilayah Indonesia. Penyusunan jadwal ini mempertimbangkan parameter astronomis yang berlaku.
Perbedaan waktu salat antar wilayah di Jawa Timur terjadi karena adanya variasi letak geografis dari masing-masing kabupaten dan kota. Faktor geografis ini memengaruhi perhitungan waktu terbit dan terbenamnya matahari secara lokal.