INFOTREN.ID - Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan tanggapan resmi terkait adanya pelaporan hukum yang ditujukan kepada Feri Amsari. Respon ini muncul sebagai bagian dari dinamika politik dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pangi Syarwi Chaniago menyoroti bahwa inti dari sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal ini menjadi landasan penting dalam menilai suatu peristiwa politik yang melibatkan proses hukum.
Menurut pandangan Pangi, ketika suatu kasus hukum menyangkut tokoh publik atau isu sensitif, penting untuk selalu mengaitkannya kembali pada prinsip dasar bernegara. Prinsip tersebut adalah penghargaan maksimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
"Unsur yang terpenting dalam negara demokrasi itu adalah kebebasan," ujar Pangi Syarwi Chaniago. Pernyataan ini menegaskan posisi narasumber mengenai nilai fundamental yang harus dijaga dalam sistem politik Indonesia.
Tanggapan ini secara spesifik merespons situasi mengenai dipolisikannya Feri Amsari, yang diduga terkait dengan pernyataan atau tindakannya yang memicu reaksi hukum dari pihak tertentu. Proses ini menjadi barometer tegaknya supremasi hukum dan kebebasan sipil.
Pangi Syarwi Chaniago menekankan bahwa kebebasan, dalam konteks negara demokrasi, bukanlah tanpa batas, namun pembatasan harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pengekangan terhadap hak warga negara.
Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan, pernyataan Pangi Syarwi Chaniago ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan akademisi terhadap potensi dampak pelaporan hukum terhadap iklim kebebasan berpendapat. Kebebasan dianggap sebagai 'dewa' atau pilar utama demokrasi.
Ia juga menyiratkan perlunya peninjauan mendalam mengenai dasar pelaporan tersebut agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pandangan politik yang sah. Penegakan hukum harus sejalan dengan semangat demokrasi.