DENPASAR, INFOTREN.ID — Di balik citra Bali sebagai destinasi global yang terbuka, pengawasan terhadap aktivitas warga asing kembali diperketat. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari di awal 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan 62 warga negara asing—sebuah angka yang mencerminkan sisi lain dari mobilitas internasional di pulau ini.

Dari jumlah tersebut, 26 orang kini berada dalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan. Tiga lainnya terseret dalam kasus prostitusi online. Sementara sisanya, menurut otoritas, melanggar ketentuan keimigrasian—sebuah pelanggaran yang sering kali tampak administratif, namun dalam praktiknya membuka ruang bagi aktivitas yang lebih kompleks.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka masuk ke Indonesia secara sah. “Mayoritas masuk menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan liburan,” ujarnya. Namun dalam praktiknya, sejumlah WNA justru menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Tidak ditemukan penggunaan paspor palsu. Tidak ada penyusupan melalui jalur ilegal. Justru sebaliknya—pelanggaran terjadi di dalam sistem yang sah, melalui penyalahgunaan izin yang seharusnya membatasi aktivitas.

Dalam konteks ini, garis antara wisatawan dan pelaku pelanggaran menjadi semakin tipis.

Imigrasi menyatakan bahwa terhadap pelanggaran berat, tindakan deportasi akan diterapkan sesuai aturan. “Tim imigrasi terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pariwisata di Bali,” kata Felucia.

Operasi Dharma Dewata sendiri merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan warga asing tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebuah pengingat bahwa keterbukaan harus berjalan beriringan dengan kontrol—terutama di wilayah yang menjadi titik temu berbagai kepentingan global.

Di Bali, pariwisata bukan hanya soal kunjungan.

Tetapi juga soal batas.