INFOTREN.ID, Kaltim - Seorang oknum polisi dari Polsek Muara Kaman dengan inisial TM resmi dilaporkan ke Propam Polda Kaltim. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, khususnya Pasal 12 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang larangan "Menolak atau mengabaikan laporan masyarakat ke polisi."

Tim pengacara korban, Antonius dan rekan, membuka suara mengenai kasus kecelakaan yang terjadi kurang lebih setahun silam. Mereka menyoroti dugaan penolakan, pengabaian, serta upaya mempersulit laporan oleh oknum polisi Polsek Muara Kaman (TM).

Insiden kecelakaan ini dilaporkan terjadi pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 17:30 WITA di jalan poros Kota Bangun menuju Tenggarong, tepatnya di Desa Lebaho Ulak, Kecamatan Muara Kaman. Peristiwa tersebut melibatkan tabrakan antara dua sepeda motor.

Peristiwa yang terjadi setahun lalu kini berujung pada laporan ke Propam Polda Kaltim lantaran pihak keluarga korban merasa tidak dilayani dengan baik dan mengalami tekanan. Bahkan, mereka diminta membuat surat pernyataan oleh oknum polisi (TM) Polsek Muara Kaman dengan alasan kejadian sudah lewat beberapa hari.

Sekitar dua minggu setelah kejadian, tepatnya 5 Agustus 2024, istri almarhum (RF) mendatangi Polsek Muara Kaman untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namun, oknum polisi itu mengarahkan istri almarhum bahwa jika ingin dibantu dibuatkan surat keterangan kecelakaan, ia wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengklaim asuransi apapun terkait peristiwa ini.

Menurut tim pengacara Antonius, kasus ini sangat merugikan keluarga korban akibat penolakan laporan dan upaya mempersulit akses informasi kebenaran kejadian. Hal ini juga menyebabkan kesulitan bagi keluarga untuk mengklaim berbagai asuransi korban.

"Buntut dari peristiwa penolakan ini, klien kami yang merupakan istri dari Alm. Mengalami kesulitan dan kegagalan dalam upaya mengurus klaim baik asuransi Jasaraharja, Ciputa Live, dan Asuransi Kredit Kendaraan di Axa Mandiri," ungkap Antonius pada Rabu (9/7/2025). Ia menambahkan, pengakuan oknum polisi yang menolak laporan korban adalah karena keharusan melakukan olah TKP dan otopsi.

Kantor hukum Antonius PN & Rekan, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum ahli waris korban, secara tegas menilai bahwa penolakan laporan polisi ini adalah pelanggaran kode etik kepolisian RI. "Berdasarkan ketentuan di atas, kami selaku penasihat hukum dengan melaporkan oknum polisi tersebut guna mendapatkan keadilan di Bumi Etam ini," tegasnya.

Diharapkan, pengaduan yang diterima pada Rabu, 9 Juli 2025 ini dapat segera menjadi atensi serius dari Propam Polda Kaltim. Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi Polri yang tengah menyerukan kedekatan dengan masyarakat.