INFOTREN.ID - Nuning Irpana resmi melaporkan artis Alif Ali ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP soal menikah lagi tanpa izin istri yang sah. Laporan itu dibuat pada 7 November 2025 dan telah teregistrasi dengan nomor LP: STTLP/B/8018/XI/2025/SPKT/PMJ.
Nuning mendatangi Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Lissa V, S.H., M.Kn., Sudarmanto, S.H., M.H., serta Immanuel Sinaga, S.H., M.H.
Menurut pihak pelapor, Nuning dan Alif Ali adalah pasangan suami-istri yang menikah pada tahun 2011.
Namun setelah ijab kabul, Nuning menyebut buku nikah langsung dibawa Alif dan komunikasinya terputus hingga bertahun-tahun. Ia juga mengaku tidak mendapatkan nafkah serta tidak mengetahui keberadaan sang suami sejak itu.
Pada tahun 2021, Alif Ali sempat muncul dan menggugat pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun berdasarkan putusan perkara Perdata No. 728/Pdt.G/2021/PA.JP, gugatan tersebut ditolak dan pengadilan menetapkan bahwa Nuning Irpana adalah istri sah.
Pihak Nuning juga menyebut bahwa hingga hari ini data perkawinan mereka masih tercatat sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Dari situ, Nuning kemudian mengaku mulai memperoleh informasi bahwa Alif diduga menikah lagi dengan perempuan lain, termasuk diduga ada pernikahan di Bali pada tahun 2016, tanpa izin dirinya sebagai istri yang sah.
“Selama 14 tahun saya menanggung beban sosial dan mental. Saya hanya ingin status saya jelas secara hukum dan saya bisa hidup normal sebagai perempuan, sebagai manusia,” kata Nuning pelan.
Kuasa hukum, Lisa V menegaskan bahwa langkah ini bukan emosi, tetapi mekanisme hukum yang sah.


