INFOTREN.ID - Dunia hukum Indonesia kembali bergejolak! Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tegas, kini muncul manuver yang seolah menantang.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa keputusan ini begitu kontroversial? Bersiaplah untuk sebuah kejutan!
Putusan MK: Pintu Jabatan Sipil Ditutup Rapat!
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang sangat jelas. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Alasannya pun sangat kuat:
- Menghindari ketidakpastian hukum
- Menjamin netralitas
- Menghilangkan perlakuan hukum yang berbeda antara ASN dan Polri
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
MK bahkan menegaskan bahwa celah yang sebelumnya ada dalam UU Polri “sering menimbulkan multitafsir dan tidak kepastian hukum.”
Kontradiksi: Perkapolri No. 10 Tahun 2025
Di tengah putusan MK yang tegas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2025.


