BisnisMarket– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mencabut sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). 
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan mendalam terhadap status material dan keberadaan fisik lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
“Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya sudah tidak ada, bagaimana bisa ada haknya?” ujar Nusron pada Jumat (24/1/2025). 
iklan sidebar-1
Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat hanya berlaku untuk tanah yang material fisiknya sudah tidak ada atau keberadaan lahannya tidak dapat dibuktikan secara valid.