INFOTREN.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklarifikasi isu keterlibatannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, Menhut Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi,” terang Raja Juli, dikutip dari Antaranews, 3 Juli 2026.

“Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan)," sambungnya.

Menhut mengemukakan dalam audiensi tersebut Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ketika Suhardiman Amby pergi, ia baru sadar dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak punya hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkap Menhut.


Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatannya dalam OTT KPK Bupati Kuansing, Riau, Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka kasus suap. foto: Kemenhut

“Tanggal 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya yakni Jumat 12 Juni 2025.