INFOTREN.ID - Setelah sukses menuntaskan ibadah wukuf di Padang Arafah, jamaah haji dari seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, mulai bergerak menuju Muzdalifah. Pergerakan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian pelaksanaan rukun dan wajib haji yang harus dipenuhi.

Di Muzdalifah, jamaah melaksanakan aktivitas kunci, yaitu mabit atau bermalam, sekaligus mengambil batu kerikil. Kerikil-kerikil yang dikumpulkan ini sangat penting karena akan digunakan dalam prosesi lempar jumrah yang akan dilaksanakan di Mina.

Mengenai durasi mabit, sebagian ulama memiliki pandangan bahwa aktivitas ini bisa dilakukan walau hanya sebentar saja. Proses ini bahkan dapat ditempuh melalui skema murur, yaitu sekadar melintas di kawasan Muzdalifah tanpa bermalam penuh.

Kawasan Muzdalifah memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena termasuk dalam bagian dari Masy’aril Haram. Wilayah ini dimuliakan oleh Allah SWT sebab lokasinya berada di dalam batas Tanah Suci Mekkah.

Kedudukan agung tempat ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, sebagaimana dalam firman-Nya: "Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram." (QS. Al-Baqarah: 198).

Ayat tersebut menegaskan bahwa Muzdalifah lebih dari sekadar tempat transit setelah Arafah; ia adalah ruang khusus bagi jamaah untuk menghidupkan malam dengan berdzikir serta bermunajat kepada Tuhan.

Secara etimologi, kata Muzdalifah berasal dari akar kata al-izdilaf, yang berarti al-ijtima’ atau berkumpul. Oleh karena itu, Muzdalifah didefinisikan sebagai lokasi pertemuan dan berkumpulnya umat manusia.

Dilansir dari Cahaya, "Jamaah melakukan aktivitas bermalam atau mabit sekaligus mengambil batu kerikil di Muzdalifah. Kerikil-kerikil tersebut dipersiapkan untuk prosesi melontar jumrah yang akan dilaksanakan di Mina."

Terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Muzdalifah dinamakan demikian karena menjadi lokasi dipertemukannya kembali Nabi Adam dan Sayyidatuna Hawa setelah keduanya diturunkan ke bumi.