INFOTREN.ID - Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan seorang ayah untuk memenuhi kewajiban nafkah anak bulanan. Putusan ini menjadi landasan hukum demi terpenuhinya hak-hak buah hati.
Kasus yang berpusat pada kewajiban pembayaran nafkah anak ini telah mencapai titik terang dengan adanya putusan pengadilan. Keputusan penting ini dibacakan pada hari Rabu, 8 Juli tahun 2026.
Wardatina Mawa, melalui kuasa hukumnya, kini menanti realisasi konkret dari putusan tersebut. Fokus utama adalah pada pembayaran nafkah anak yang telah ditetapkan secara hukum.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mencermati setiap langkah pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini mencakup pemantauan terhadap kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan secara cermat memantau pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam," ujar Muhammad Idrus.
Putusan tersebut secara spesifik memerintahkan mantan suami Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 3 juta setiap bulannya. Angka ini diharapkan dapat menopang kebutuhan anak.
Meskipun putusan pengadilan telah dibacakan, Muhammad Idrus menegaskan bahwa penilaian terhadap kepatuhan Insanul Fahmi belum dapat dilakukan saat ini. Kepatuhan sejati baru dapat diukur setelah pembayaran benar-benar terealisasi.
"Hal ini dikarenakan kepatuhan tersebut baru dapat diukur setelah pembayaran nafkah benar-benar dilaksanakan," jelas Muhammad Idrus.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, diharapkan hak anak atas pemenuhan kebutuhan dasar dari kedua orang tuanya dapat terpenuhi sesuai amanat hukum.