Infotren.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetap berjalan normal setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menegaskan keputusan itu merupakan langkah yang diambil untuk menjaga profesionalisme institusi sekaligus menghindari munculnya konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Kejagung, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi penegak hukum. Langkah itu juga diharapkan dapat memastikan proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum berlangsung tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Meski posisi JAM Pidsus ditinggalkan, Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kejagung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum. Institusi menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara independen, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terkait.
Melalui pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.