INFOTREN.ID - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. 

Menurut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, aturan ini ingin memastikan masyarakat merasakan manfaat ekonomi karbon untuk mendukung target pengurangan emisi nasional. 

Organisasi masyarakat sipil menilai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) baru cenderung mereduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas karbon. Pemerintah harus fokus pada solusi nyata untuk menekan krisis iklim, di antaranya dengan menghentikan deforestasi di megaproyek pangan dan energi dan segera menyetop pembangkit listrik tenaga fosil batu bara. 

Organisasi masyarakat sipil bidang lingkungan menilai dimensi perdagangan karbon lebih kompleks dari sekadar soal perdagangan. 

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai prinsip perlindungan dalam Permenhut itu berpotensi menjadi sebatas pengakuan normatif di atas kertas, tanpa jaminan implementasi dan penegakan yang efektif di lapangan. 

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” terang Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra F, dalam siaran pers Trend Asia pada 12 Mei 2026.

Program Manager Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza menambahkan, kehadiran Permenhut baru itu justru membuka celah penguasaan korporasi (corporate capture) terhadap hutan sebagai objek bisnis, alih-alih memperkuat kedaulatan komunitas. 

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Amalya. 

“Yang lebih mendasar, mekanisme offset emisi bukanlah solusi iklim sejati melainkan hanya menjadi tiket bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk terus beroperasi sambil berlindung di balik klaim hijau,” sambungnya.