INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah diperiksa terkait dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Dasar pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah adalah surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat.
Pemeriksaan ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri. Status tersangka bagi mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menimbulkan perhatian publik.
Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Fokus pemeriksaan adalah pada aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara PT Asabri.
Keberadaan surat perintah penyidikan dari Polri menunjukkan adanya koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.
Informasi ini dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, yang memberitakan perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan mantan Jampidsus.