INFOTREN.ID - Sebuah pernyataan tegas dilontarkan oleh pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, terkait temuan uang tunai dan emas dalam sebuah brankas di kawasan Sentul. Ia secara spesifik membantah bahwa aset tersebut merupakan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Temuan yang kemudian menjadi sorotan ini terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul. Pihak pengacara menegaskan bahwa kepemilikan atau keterkaitan Febrie Adriansyah dengan isi brankas tersebut tidak benar adanya.
Handika Honggowongso menjelaskan bahwa rumah yang dimaksud telah dipinjam oleh kliennya, Don Ritto, sejak awal tahun 2023. Peminjaman ini dilakukan dengan tujuan yang spesifik dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Tujuan utama peminjaman rumah di Sentul tersebut adalah untuk dijadikan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan. Yayasan ini memiliki fokus kegiatan yang jelas dan terstruktur.
Yayasan yang menggunakan rumah tersebut bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam. Kegiatan operasionalnya mencakup pembinaan terhadap sejumlah besar santri.
Menurut keterangan Handika, yayasan tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dalam membina sekitar 700 santri. Hal ini menunjukkan skala kegiatan yayasan yang cukup signifikan.
"Rumah yang berlokasi di Sentul tersebut telah dipinjam oleh klien saya sejak awal tahun 2023," ujar Handika Honggowongso.
"Tujuan peminjaman ini adalah untuk dijadikan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan," tambahnya.
"Yayasan yang dimaksud bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam," jelas Handika.