INFOTREN.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik tajam terkait pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. MAKI secara spesifik menyoroti klaim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka kliennya memerlukan izin dari Presiden.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia menanggapi argumen yang diajukan oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris sebelumnya mengutarakan pendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah seharusnya didahului dengan permohonan izin kepada Presiden. Argumen ini menjadi fokus perhatian MAKI.
Menanggapi hal tersebut, Boyamin Saiman berpendapat bahwa pernyataan Hotman Paris menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa secara umum, mekanisme penetapan tersangka tidak mensyaratkan adanya izin dari Presiden.
"Secara umum, mekanisme penetapan tersangka tidak mensyaratkan adanya izin dari Presiden," ujar Boyamin Saiman.
MAKI merasa penting untuk meluruskan persepsi publik mengenai prosedur hukum yang seharusnya dijalankan. Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah adanya interpretasi yang keliru.
Penegasan MAKI ini berangkat dari pemahaman mendalam mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pejabat publik.
Klaim mengenai perlunya izin Presiden ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan kebingungan di masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, klarifikasi dari MAKI menjadi relevan.
Dikutip dari HOTNEWS.ID, MAKI berharap agar seluruh pihak memahami landasan hukum yang benar dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini demi menjaga marwah institusi penegak hukum itu sendiri.