Muhammad Kerry Adrianto Riza mengambil langkah hukum tegas setelah menerima vonis berat dari majelis hakim di persidangan. Sosok yang merupakan anak dari pengusaha kondang Riza Chalid ini menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Langkah banding pun resmi ditempuh guna mencari keadilan lebih lanjut dalam perkara korupsi yang menjeratnya tersebut.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa ini. Vonis tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara. Selain itu, perkara ini juga mencakup penyimpangan pada pengelolaan produk kilang milik perusahaan pelat merah, PT Pertamina.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang cukup signifikan dalam sektor energi nasional. Kerry dinilai memiliki peran sentral dalam skema yang merugikan perusahaan minyak milik pemerintah tersebut selama periode tertentu. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah memaparkan berbagai bukti keterlibatan terdakwa selama rangkaian persidangan berlangsung.

Pihak penasihat hukum berargumen bahwa putusan hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta meringankan yang muncul di persidangan. Mereka meyakini ada celah hukum yang bisa menjadi dasar kuat untuk membatalkan atau mengurangi hukuman di tingkat banding. Tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan draf memori banding secara komprehensif untuk diserahkan.

Putusan ini menjadi sinyal kuat dari penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMN strategis seperti Pertamina. Dampak dari kasus ini juga memicu evaluasi mendalam terhadap sistem pengadaan minyak mentah di Indonesia agar lebih transparan. Publik kini menanti apakah langkah hukum lanjutan ini akan membawa hasil yang berbeda bagi terdakwa.

Pengajuan banding ini telah terdaftar secara resmi di pengadilan sebagai respon langsung atas pembacaan vonis oleh hakim. Jaksa penuntut umum juga memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan atas memori banding yang diajukan pihak Kerry. Proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi diperkirakan akan memakan waktu hingga beberapa bulan ke depan.

Muhammad Kerry Adrianto Riza kini harus menunggu kepastian hukum dari tingkat peradilan yang lebih tinggi terkait nasibnya. Kasus yang menyeret nama besar keluarga Riza Chalid ini tetap menjadi sorotan tajam di tengah upaya bersih-bersih di tubuh Pertamina. Perjalanan panjang mencari keadilan bagi terdakwa masih terus berlanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia di Indonesia.

Sumber: Nasional.sindonews

https://nasional.sindonews.com/read/1681291/13/divonis-15-tahun-penjara-kerry-anak-riza-chalid-ajukan-banding-1772146978