INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap salah satu pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pihak yang dipanggil tersebut adalah pemilik dari PT Uhud Tour.

PT Uhud Tour diketahui merupakan salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.

Tokoh yang menjadi sorotan dalam agenda pemanggilan kali ini adalah Ustaz Khalid Basalamah (KB). Beliau adalah pemilik dari perusahaan travel haji dan umrah tersebut.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji. Hal ini sejalan dengan komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor ibadah.

Dikutip dari sumber terpercaya, pemanggilan ini menegaskan bahwa KPK serius menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola haji. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai alur distribusi kuota haji yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan ini juga akan fokus pada bagaimana PT Uhud Tour mendapatkan dan menggunakan kuota haji khusus yang menjadi objek penyelidikan saat ini. KPK terus mendalami dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses tersebut.

Dalam konteks ini, pemanggilan Ustaz Khalid Basalamah menjadi penting untuk menjelaskan peran dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan perusahaan PIHK yang bersangkutan. Keterangan beliau diharapkan dapat memberikan titik terang baru bagi penyidik.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB)," demikian disebutkan dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK hari ini.

KPK berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus kuota haji ini. Lembaga tersebut berkomitmen menjaga independensi proses penyidikan.