INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji dengan memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus.
Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada tahun 2022. Kehadirannya sangat penting mengingat perannya pada periode tersebut.
Penyidik KPK membutuhkan klarifikasi mengenai prosedur resmi yang berlaku saat itu, khususnya dalam distribusi kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini bertujuan untuk membandingkan praktik yang terjadi dengan prosedur standar yang seharusnya dijalankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan saksi diperlukan untuk memahami alur proses yang terjadi saat Indonesia memperoleh jatah kuota tambahan tersebut. Penyelidikan ini bertujuan memastikan tidak ada penyimpangan dalam tata kelola haji.
"Mengenai kuota haji tambahan 2022. Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa masa tugasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim sangat singkat, sehingga fokus pertanyaannya tidak terlalu mendalam. Ia hadir untuk memberikan klarifikasi penuh guna mencegah munculnya spekulasi publik.
"Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli," kata Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi fokus penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan dugaan penyimpangan yang mencakup alokasi kuota haji untuk tahun 2023 hingga 2024. Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Pengembangan kasus ini juga menjerat nama baru dalam daftar tersangka.